Skenario Pasca Penetapan Hasil Pilpres

asrul-ibrahim-nurTahapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah dilewati dengan baik. Berbagai lembaga yang melaksanakan hitung cepat (quick count) sudah merilis perkiraan hasil suara yang akan didapatkan oleh masing-masing kandidat.

Lembaga survei yang melaksanakan hitung cepat tingkat nasional antara lain adalah SMRC, RRI, LSI, Indikator Politik, Poltrack, CSIS, Populi, Litbang Kompas, Puskaptis, IRC, JSI, dan LSN. Secara umum hasil dari hitung cepat semua lembaga tersebut terbagi atas dua, yaitu lembaga yang berdasarkan data menyatakan pasangan Jokowi-JK menang serta lembaga yang menyatakan pasangan Prabowo-Hatta sebagai jawara pilpres kali ini.

Sebanyak delapan lembaga menyatakan pasangan Jokowi-JK berhasil mengumpulkan suara terbanyak. SMRC menyatakan pasangan tersebut meraih 52,91%, RRI (52,68%), LSI (53,3%), Indikator Politik (52,95%), Poltrack (53,37%), CSIS (51,9%), Populi (50,95%), dan Litbang Kompas (52,33%). Sementara itu empat lembaga survei menyatakan pasangan Prabowo-Hatta menang dengan perolehan suara 52,05% (Puskaptis), 51,11% (IRC), 50,56% (LSN), dan 50,13% (JSI).

Klaim kemenangan telah dideklarasikan oleh kedua belah pihak, baik kubu Jokowi-JK maupun Prabowo-Hatta yang mengklaim meraup suara paling banyak berdasarkan hitung cepat beberapa lembaga. Perayaan kemenangan juga sudah dilakukan oleh pendukung masing-masing kandidat.

Padahal penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional masih akan dilaksanakan oleh KPU pada tanggal 22 Juli 2014. Sehingga masing-masing pihak sebenarnya secara hukum belum bisa mengklaim kemenangannya tersebut.

Pasca penetapan pemenang Pilpres 2014 oleh KPU setidaknya ada beberapa skenario yang akan terjadi. Pertama, Keputusan KPU tentang pemenang Pilpres 2014 akan diterima oleh masing-masing pihak dengan lapang dada. Oleh karena itu maka tidak akan ada permohonan penyelesaian hasil sengketa pemilu (PHPU) pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Semua pihak menerima hasil perhitungan KPU dan pada bulan Oktober 2014 Indonesia akan memiliki Presiden yang baru.

Kedua, Keputusan KPU yang menetapkan pemenang pilpres akan digugat ke MK oleh kubu yang tidak sepakat dengan rekapitulasi KPU. Kemudian MK akan menetapkan pemenang pilpres tanpa melalui penghitungan atau pemungutan suara ulang. Pada skenario ini, MK dapat mengoreksi Keputusan KPU atau justru memperkuatnya.

Ketiga, terdapat kubu yang mengajukan permohonan PHPU pilpres ke MK, lalu terdapat putusan sela yang memerintahkan penghitungan atau bahkan pemungutan suara ulang diberbagai tempat di Indonesia. Hasilnya adalah kemungkinan pemenang pilpres sama dengan yang diputuskan oleh KPU atau berubah.

Tiga skenario di atas dapat terjadi di minggu-minggu yang akan datang. Semua kubu tentu akan menanti hasil penetapan KPU, meskipun demikian tampaknya MK akan menjadi penentu terakhir untuk kompetisi kali ini. Baik kubu Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK akan mengupayakan semua koridor yang disediakan oleh hukum untuk meraih legalisasi kemenangan pilpres, bukan hanya kemenangan versi hitung cepat.

Asrul Ibrahim Nur, Peneliti Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy and Research. asrul.ibrahimnur@gmail.com

Komentar