Menghukum Para Pembolos

arfianto[nggalbum id=1 template=extend]Perilaku wakil rakyat yang terhormat kembali mendapat sorotan publik. Kali ini ulah sekelompok wakil rakyat tidak hadir tanpa alasan yang jelas pada sidang paripurna DPR. Paripurna yang sedianya membahas dan mengesahkan beberapa Rancangan Undang-Undang, seperti dua Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara Indonesia dan Korea Selatan-India Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, harus ditinggal sepi oleh para wakil rakyat yang terhormat.

Sidang paripurna yang berlangsung pada selasa (18/2), dari total 460 anggota, tercatat hanya 226 anggota yang hadir. Hal ini menyebabkan sidang tidak mencapai kuorum. Karena jumlah kuorum seharusnya dengan minimal jumlah kehadiran  281 anggota.  Kemudian yang lebih memiriskan lagi, ternyata jumlah kehadiran fisik hanya mencapai 138 orang anggota yang hadir (kompas.com, 18/2).

Ketidakhadiran anggota dewan sudah seringkali disorot. Bahkan Badan Kehormatan (BK) DPR di tahun 2013 telah merilis rekapitulasi absensi nama-nama anggota dewan. Akan tetapi hal ini tidak lantas membuat mereka malu dan jera. Aturan tentang sangsi untuk ketidakhadiran anggota, sebenarnya telah tertuang dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 213. Di dalam pasal 213 disebutkan anggota dapat diberhentikan jika tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Namun, aturan ini pun dirasakan masih sangat lemah dalam implementasinya. Hal ini dikarenakan pertama, aturan tentang 6 kali berturut-turut masih sangat longgar, karena hal ini seringkali masih dapat disiasati oleh para pembolos. Kedua, adanya hambatan psikologis untuk menjatuhkan sangsi kepada koleganya  sesama anggota dewan. Sehingga akhirnya sulit bagi BK menjatuhkan sangsi tegas.

Meningkatnya angka bolos anggota dewan saat ini, dikarenakan semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu 2014 yang tinggal menghitung hari. Seperti yang kita ketahui tercatat 501 anggota DPR periode 2009-2014 akan kembali mencalonkan diri di Pemilu 2014 ini (detik.com, 23/2). Akan terbayangkan bagaimana jalannya persidangan di DPR karena ditinggal oleh anggota dewan yang lebih memilih kampanye ke daerah pemilihan dibandingkan menjalankan tugas legislasinya. Sudah dipastikan tugas-tugas legislasi pun akan terbengkalai. Apalagi jika kita melihat kinerja legislasi dari dewan, berdasarkan kuantitas maupun kualitasnya.

Berdasarkan kuantitas, data Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)  (23/12/2013) menyebutkan di tahun 2013, DPR hanya mampu mengesahkan 12 rancangan undang-undang (RUU) menjadi UU dari 70 RUU Prolegnas atau hanya 16 persen.

Di tahun 2012, kinerja legislasi DPR adalah 15,6 persen dimana dari 64 RUU Prolegnas, DPR hanya mampu menuntaskan 10 RUU. Pada tahun 2011, dari 93 RUU Prolegnas, DPR hanya mampu mengesahkan 18 RUU atau 19,35 persen. Tahun 2010, dari 64 RUU Prolegnas, DPR menyelesaikan delapan RUU atau 12,5 persen.

Sedangkan dari segi kualitasnya, berdasarkan kajian The Indonesian Institute (TII) kualitas produk legislasi secara umum dapat dilihat dari berapa banyak undang-undang yang sudah dibentuk kemudian dibatalkan oleh MK. Semakin banyak undang-undang yang dibatalkan, artinya produk legislasi oleh para legislator kurang berkualitas (Update Indonesia Edisi Desember 2013)

Hal ini terlihat dari data Setjen MK, pada tahun 2013 terdapat 77 permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Sebanyak 16 (20,07%) permohonan dikabulkan; ditolak sebanyak 36 (46,7%) permohonan; permohonan tidak diterima sebanyak 14 (18%), dan penarikan perkara sebanyak 11 (14,3%).

Rendahnya tingkat kehadiran dan juga kinerja anggota dewan periode 2009-2014 tidak berbanding lurus dengan pendapatan yang mereka dapatkan. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI. Tiap bulan anggota DPR mendapatkan pandapatan bersih sebesar Rp 46.100.000. Sehingga setiap tahunnya para anggota DPR mengantongi gaji sebesar Rp 554 juta.

Kondisi ini seharusnya dapat menjadi gambaran bagi masyarakat menjelang pemilu 2014. Walaupun tidak semua anggota DPR periode 2009-2014 yang pembolos dan berkinerja buruk. Masih banyak juga anggota dewan yang memiliki komitmen untuk menjalankan perannya sebagai  wakil rakyat.

Masyarakat harus dapat cermat untuk memilih wakil rakyat yang bukan pembolos. Oleh karena itu yang diperlukan saat ini adalah mendesak BK DPR dan setjen DPR mengeluarkan rekapitulasi kehadiran anggota dewan selama lima tahun menjabat. Sehingga masyarakat dapat menilai dan menghukum wakil rakyatnya dengan tidak memilihnya kembali!

Arfianto Purbolaksono – Peneliti Yunior Bidang Politik The Indonesian Institute arfianto@theindonesianinstitute.com

Komentar