Kampanye Hitam Jelang Pilpres 2014 Rugikan Masyarakat

arfiantoGeliat persaingan kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Prabowo – Hatta dan Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla (JK), semakin memanas. Panasnya persaingan terlihat dengan maraknya kampanye hitam yang menyerang kedua pasangan calon. Kampanye hitam yang beredar di masyarakat, dilakukan untuk saling melemahkan pasangan calon.

Beberapa contoh serangan kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-JK, pertama iklan yang berjudul ‘rest in peace’ Jokowi. Di iklan itu disebutkan Jokowi telah meninggal dunia pada tanggal 4 Mei 2014 pukul 15.30 WIB. Sang pembuat iklan juga menuliskan nama Ir. Hambertus Joko Widodo dan Oey Hong Liong.

Kedua, beredarnya surat palsu atas nama Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk Jaksa Agung. Dalam surat tertanggal 14 Mei 2014 itu tertulis bahwa Kejaksaan Agung dimohon melakukan penangguhan proses penyidikan kasus transjakarta sampai selesainya pemilu presiden untuk menjaga stabilitas politik nasional.

Kemudian, di sisi kubu Capres Prabowo – Hatta tidak luput dari  serangan isu yang bernada kampanye hitam. Isu-isu tersebut yakni, pertama adanya isu yang menyebutkan Prabowo Subianto memiliki gangguan kejiwaan atau psikopat. Kedua, Prabowo meminta kewarganegaraan Yordania pada 1999.

Di masa kontestasi politik seperti Pilpres ini, kampanye yang bertujuan menurunkan citra lawan memang sering terjadi. Salah satunya dilakukan dengan kampanye hitam. Kampanye hitam sendiri adalah informasi yang didasarkan bukan pada data dan fakta serta sudah menjurus pada fitnah dan berita bohong (Lingkaran Survei Indonesia, 2008).

Kampanye hitam dalam arena Pemilu, dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, dengan pola public relations, yaitu dengan serangkaian teknik dan metode public relations melalui daya dukung industri media massa baik cetak maupun elektronik. Kedua, kontak personal, yaitu melalui sejumlah kontak personal. Hal ini misalnya dapat dilakukan dengan berbagai pertemuan langsung dengan pemilih. Ketiga,  iklan (advertisements), yaitu dengan menggunakan sejumlah iklan politik di media massa cetak dan elektronik maupun iklan media ruang (Gunter Schweiger dan Michaela Adami, 1999).

Padahal di dalam Undang-Undang No. 42 Tahun  2008 tentang Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, kampanye yang bermuatan kampanye hitam telah dilarang. Di dalam pasal 41 ayat 1 (c) disebutkan  kampanye tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku, agama, golongan calon dan/atau pasangan calon yang lain. Kemudian di ayat 1 (d) dilarang untuk  menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Menyikapi maraknya saling serang kampanye hitam, menurut penulis hal ini bukan hanya merugikan kedua pasangan calon, tapi juga sesungguhnya  merugikan masyarakat. Seperti yang telah kita ketahui bersama, kampanye merupakan kegiatan penting yang dilakukan dalam ajang konstetasi politik.  Mengutip Pfau dan Parrot (dalam Gun Gun Heryanto, 2013) tujuan kampanye adalah mempengaruhi khalayak sasaran yang ditetapkan. Selain untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih pasangan calon, kampanye juga merupakan salah satu sarana dalam pendidikan politik masyarakat.

Oleh karena itu menurut penulis, pertama, sangat penting untuk disadari oleh kedua tim pasangan calon ini untuk menciptakan kampanye yang mendidik. Kampanye yang mendidik seharusnya menekankan pada diskusi gagasan dari kedua pasang calon di arena publik.

Perdebatan gagasan di ranah publik bertujuan untuk menghasilkan kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi. Oleh karena itu sudah seharusnya jika kampanye harus dilakukan sebagai upaya pendidikan politik masyarakat guna membentuk tatanan masyarakat yang lebih demokratis.

Kedua, Bawaslu bekerjasama dengan Polri harus bersikap tegas  untuk dapat menjatuhkan sangsi kepada tim sukses maupun tim relawan pendukung  yang melakukan kampanye hitam. Bawaslu juga diharapkan mempublikasikan tim sukses/ relawan pendukung manakah yang paling sering melakukan aksi kampanye hitam, agar publik dapat menilai dan menjadi pembelajaran publik.

Arfianto Purbolaksono – Peneliti Yunior Bidang Politik The Indonesian Institute arfianto@theindonesianinstitute.com

Komentar