Partai Amanat Nasional (PAN), misalnya, mempopulerkan istilah konfederasi partai. Menurut PAN, selain untuk menyederhanakan jumlah partai politik, konfederasi partai bertujuan agar sisa-sisa suara partai kecil yang tidak lolos parliamentary threshold tidak sia-sia. Partai Demokrat juga mengusung ide serupa, penggabungan partai politik, tetapi dengan menggunakan istilah berbeda, yaitu asimilasi partai politik. Sementara Partai Golkar menawarkan wacana tentang fusi politik seperti yang terjadi pada 1973.
Respons partai-partai terhadap wacana perlunya peningkatan persentase parliamentary threshold sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menyederhanakan jumlah partai politik. Masalahnya sistem multipartai ekstrem selama ini dianggap sebagai salah satu biang keladi yang menghambat jalannya pemerintahan presidensial dan menggangu kualitas demokrasi.
Pertanyaan sejauhmana ide tentang penggabungan partai melalui konfederasi atau istilah lainnya dapat menyelasaikan problem presidensial-multipartai? Apakah ide konfederasi atau asimilasi partai benar-benar memiliki kontribusi positif dalam mengokohkan sistem pemerintahan presidensial, atau hanya sekadar akal-akalan partai dalam membangun kekuatan di Pemilu 2014?
Penyederhanaan partai melalui konfederasi partai secara logika politik keliru. Paling tidak, ada tiga kekeliruan anggapan bahwa konfederasi partai mampu menyederhanakan parlemen dan mengokohkan sistem presidensial.
Pertama, konfederasi partai tidak memiliki pengaruh dalam mengurangi fragmentasi politik di parlemen. Padahal terlalu banyaknya partai di parlemen yang menjadi problem utama jalannya pemerintahan presidensial selama ini. Karen itu, logika penyederhanaan partai melalui penggabungan partai dengan berbagai istilah itu, menjadi keliru jika tujuannya adalah untuk mengefektifkan pemerintahan dan meningkatkan kualitas demokrasi presidensial.
Kedua, logika penggabungan partai yang tidak lolos ke parlemen tidak menjamin akan mengurangi jumlah partai di pemilu berikutnya. Kalaupun terjadi konfederasi, apalagi model konfederasi murni – dimana penggabungan partai dilakukan sejak sebelum pemilu dan melebur menjadi satu jauh sebelum pemilu – berpotensi besar memunculkan perpecahan di kalangan internal partai. Elite partai yang tidak sependapat berpotensi besar mendirikan partai baru. Itu artinya, konfederasi atau asimilasi partai tidak memiliki kontribusi untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.
Ketiga, model setengah konfederasi – bertarung dengan bendera partai masing-masing di pemilu dan setelah diketahui hasilnya baru terbentuk konfederasi partai yang tidak lolos parliamentary threshold – juga tidak memiliki efek langsung terhadap penyederhanaan jumlah partai di parlemen, Penggabungan partai model konfederasi hanya memenuhi logika untuk meningkatkan kualitas representasi politik – agar suara rakyat dalam pemilu tidak hangus – tetapi tidak memenuhi logika untuk memperkuat sistem presidensial dan penyederhanaan partai di parlemen.
Karena itu, model konfederasi partai tidak efektif untuk meningkatkan kualitas demokrasi dalam konteks efektifitas pemerintahan presidensial. Namun, konfederasi akan meningkatkan kualitas demokrasi dalam konteks representasi politik.
Hanta Yuda AR, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya


