www.theindonesianinstitute.com

  • Pendaftaran
    *
    *
    *
    *
    *
    Fields marked with an asterisk (*) are required.

FASILITASI

The Indonesian Institute berkomitmen kuat untuk berpartisipasi dalam memperbaiki kualitas kebijakan publik di Indonesia. Lembaga ini juga meyakini bahwa proses kebijakan publik yang baik dapat terselenggara dengan pelibatan dan penguatan para pemangku kepentingan.

Untuk pelibatan para pemangku kepentingan, lembaga ini menempatkan diri sebagai salah satu agen mediator yang memfasilitasi forum-forum bertemunya pihak Pemerintah, anggota Dewan, swasta, lembaga swadaya masyarakat dan kalangan akademisi, antara lain berupa program fasilitasi kelompok kerja (working group), program fasilitasi advokasi publik, 

Untuk penguatan kelembagaan, lembaga ini menempatkan diri sebagai salah satu agen fasilitator yang memfasilitasi program-program penguatan kapasitas, pelatihan, dan konsultasi.

Peran mediator dan fasilitator yang dilakukan oleh lembaga ini juga dalam rangka mempertemukan sinergi kerja-kerja proses kebijakan publik yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan untuk bersinergi pula dengan lembaga-lembaga dukungan (lembaga donor).

The Indonesian Institute telah memiliki pengalaman dan kompetensi dalam kegiatan-kegiatan fasilitasi, antara lain sebagai berikut :

 

Fasilitasi Kelompok Kerja

·         Juli-Oktober 2005, Working Group on Military Business; kelompok kerja terdiri dari para ahli dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Keputusan Presiden tentang Penataan Bisnis Militer; kerja sama dengan DAI USAID

·         Maret-April 2006, Kelompok Kerja Revisi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah; kerja sama DRSP USAID

·         Agustus-Oktober 2006, Kelompok Kerja membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Partai Politik Lokal Aceh; kerja sama dengan Departemen Dalam Negeri dan GTZ

·         Mei-November 2007, Kelompok Kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membahas Revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

·         Juli-Agustus 2008, Kelompok Kerja Tim Nasional Departemen Pertahanan membahas Pengambilalihan Bisnis Militer; kerja sama dengan DRSP USAID

 

Fasilitasi Penguatan Kapasitas Anggota Dewan

Latar Belakang Penguatan Kapasitas Anggota DPRD

Berakhirnya sentralisme kekuasaan menjadi berkah sekaligus tantangan bagi daerah. Di satu sisi, memungkinkan munculnya prakarsa, aspirasi, serta inisiatif pemerintah dan masyarakat daerah untuk mengelola dan kemajemukan masyarakat daerahnya masing-masing. Di sisi lain, implementasi otonomi baik di tingkat kebijakan maupun pelaksanaannya, seringkali memunculkan beragam masalah. Terbitnya perda-perda “bermasalah”, tuntutan pemekaran wilayah yang tak terkendali, atau menguatnya fanatisme daerah adalah sejumlah contoh kasus yang mengemuka akhir-akhir ini. Kuat sekali kesan bahwa daerah seakan “kebablasan” dalam memaknai kewenangan yang tiba-tiba dimilikinya. Demikiankah?

Tentu meletakkan generalisasi di sini juga tidak tepat, sebab di banyak tempat, otonomi terlaksana secara wajar dan rasional. Itulah sebabnya pertanyaan sentral yang selalu muncul adalah bagaimana kesiapan daerah untuk memaknai otonomi yang dimilikinya. Di titik inilah kapasitas unsur pemerintahan daerah, termasuk DPRD menjadi vital. Mengingat fungsi DPRD sebagai pengetok palu terakhir dalam pembuatan peraturan daerah. Lembaga ini punya peran besar dalam menentukan kearah mana dan sejauh mana otonomi dilaksanakan di daerahnya.

Mengapa Penguatan Kapasitas DPRD ?

Peran dan fungsi DPRD sangat penting dalam mengawal lembaga eksekutif daerah, serta untuk mendorong dikeluarkannya kebijakan-kebijakan publik yang partisipatif, demokratis, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, anggota DPRD provinsi/kabupaten dituntut memiliki kapasitas yang kuat dalam memahami isu-isu demokratisasi, otonomi daerah, kemampuan teknik legislasi, budgeting, politik lokal, dan pemasaran politik.

Dengan demikian pemberdayaan anggota DPRD menjadi penting untuk dilakukan. Agar DPRD mampu merespon setiap persoalan yang timbul baik sebagai implikasi kebijakan daerah yang ditetapkan oleh pusat maupun yang muncul dari aspirasi masyarakat setempat. Atas dasar itulah, The Indonesian Institute mengundang Pimpinan dan Anggota DPRD, untuk mengadakan pelatihan penguatan kapasitas DPRD.

Paket topik yang ditawarkan:

1.     Politik Lokal dan desentralisasi

2.     Desentralisasi dan Otonomi Daerah

3.     Hubungan Kelembagaan Pemerintah Daerah

4.     Teknik Penyusunan Regulasi (legal drafting)

5.     Teknik Formulasi Anggaran Kinerja (Performance Budgeting)

6.     Manajemen dan artikulasi komunikasi politik Massa

7.     Manajemen Kebijakan Partisipatif

8.     Pemilihan Kepala Daerah

9.     Paket lain yang ditentukan sendiri oleh Calon Peserta.

 

Waktu Pelatihan

Pelatihan dilakukan selama 2-4 hari atau sesuai permintaan Calon Peserta.

Mengapa The Indonesian Institute ?

ü  Narasumber yang kompeten

The Indonesian Institute memiliki fasilitator yang memiliki kompetensi dan ahli di bidangnya antara lain:

1.     Anies Baswedan

2.     Cecep Effendi

3.     Effendi Ghazali

4.     J. Kristiadi

5.     Indra J. Piliang

6.     M. Ichsan Loulembah

7.     Hamid Basyaib

8.     Aly Yusuf

 

ü  Jaringan yang strategis

Selain nama-nama di atas, The Indonesian Institute juga memiliki jaringan yang luas untuk menghadirkan fasilitator dari akademisi Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Paramadina, praktisi atau pejabat yang berwenang dan kompeten di bidangnya sesuai dengan kebutuhan. The Indonesian Institute juga memiliki jaringan dengan lembaga donor yang ada di Indonesia.

 

ü  Pengalaman Mengadakan Pelatihan

·         Mei 2005, Pelatihan Political Marketer untuk Anggota DPRD dari berbagai provinsi

·         Mei 2005, Pelatihan Political Marketer PDIP Lampung

·         September 2005, Pelatihan Political Marketer Partai Demokrat

·         April 2006, Pelatihan Otonomi Daerah di Era Transisi Politik untuk Anggota DPRD Jawa Timur

·         September 2006, Pelatihan Manajemen Kebijakan Partisipatoris untuk Anggota DPRD Banjarmasin

·         November 2006, Pelatihan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13/2006 untuk Anggota DPRD Padang

·         Januari 2007, Pelatihan Manajemen Sumber Daya Air untuk Komisi D DPRD Jawa Timur

·         Februari 2007, Pelatihan Manajemen Transportasi untuk Komisi D DPRD Jawa Timur

·         Maret 2007, Pelatihan Hubungan Kelembagaan Pemerintah Daerah

·         Mei-Desember 2008, Penguatan kapasitas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAH I, kerja sama dengan DRSP USAID

 

Fasilitasi Advokasi Publik

·         Mei 2009-Juni 2010, Kampanye Publik penguatan kesetaraan hak-hak konstitusional perempuan di Kota Tangerang; kerja sama dengan World Learning – Child Fund Indonesia; bermitra kerja dengan PBHI Jakarta dan SETARA Institute

 



TOR pemetaan pelaku lokal investasi daerah

E-mail Cetak PDF

PEMETAAN PELAKU LOKAL PADA KEGIATAN INVESTASI DI DAERAH 

 

I.                    LATAR BELAKANG

 

Proses pembangunan sebuah industri atau sejenisnya dengan kekuatan modal yang kecil, menengah, ataupun besar di bidang memerlukan berbagai pertimbangan pada tahap penyusunan rencana, persiapan lapang, pelaksanaan pembangunan dan paska pembangunan. Hal ini perlu dicermati mengingat pemahaman yang ada di masyarakat terkait kegiatan investasi akan menimbulkan dampak yang langsung maupun tidak langsung di masyarakat.

 

Pertimbangan yang dimaksud adalah penyesuaian rencana investasi dengan mekanisme atau proses yang ditetapkan di daerah tempat investasi dilaksanakan. Jika menilik mekanisme atau prosedur pendirian sebuah bangunan untuk melakukan investasi, setidaknya ada 4 tahap, antara lain kesediaan atau ijin masyarakat, kesesuaian tata ruang, rencana bangun investasi bersifat fisik dan non fisik, dan ijin operasional investasi.

 

Tahapan terpenting di antara empat tahapan tersebut adalah kesediaan atau ijin masyarakat yang akan terkena dampak langsung maupun tidak langsung. Hal ini benar adanya karena tahap ini akan memberikan gambaran menyeluruh tentang prospek investasi beserta kegiatan pembangunan lainnya yang berujung pada boleh tidaknya investasi di teruskan.

 

Setidaknya ada tujuh kelompok yang perlu diindentifikasi guna mengetahui prospek investasi dan kegiatan pembangunan tersebut. Pertama, kelompok investasi yang bermuara kepada KADIN, IWAPI, dan Asosiasi Pengusaha Lokal. Kedua, kelompok masyarakat yang meliputi LSM, Tokoh, dan Perguruan Tinggi. Ketiga, Kelompok tenaga kerja yang meliputi PJTKI, organisasi pemuda, dan organisasi usaha di masyarakat.

 

Keempat adalah kelompok hukum, yang meliputi LBH, Asosiasi pelaku hukum dan asosiasi sejenisnya. Kelima, kelompok media, yang terdiri dari media lokal dan nasional. Keenam, kelompok politik, yang terdiri dari partai politik, ormas dan ormas underbouw partai politik, dan ketujuh adalah kelompok administrasi yang mengacu pada mekanisme dan prosedur di pemerintah daerah setempat.   

 

II.                  TUJUAN

 

Kegiatan pemetaan pelaku lokal pada proses kegiatan investasi bertujuan untuk :

1.       Pemetaan para pelaku lokal yang dikategorikan menjadi 7 bagian, antara lain Hukum, Administrasi, Investasi, Politik, Masyarakat, Media, dan Tenaga Kerja.

2.       Identifikasi tahapan-tahapan yang perlu dipersiapkan dan dilakukan dalam kegiatan investasi dan proses pembangunan

3.       Pemetaan jejak rekam para pelaku lokal yang disertai dengan problem solving dalam penanganan setiap permasalahan yang dilakukan oleh setiap pelaku lokal.

 

III.                OUTPUT

Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terpetakannya para pelaku lokal beserta jejak rekamnya. Hal ini sangat dibutuhkan untuk mengetahui, mempersiapkan,  dan melakukan negoisiasi untuk kepentingan kegiatan investasi dan proses pembangunan. Adapun bentuk pemetaan yang dihasilkan seperti di bawah ini :

 

No

Pelaku Lokal

Jejak rekam (Keahlian)

Bentuk Gerakan

Afiliasi

Problem solving (Kompensasi)

Tindak Lanjut

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IV.                METODE

Kegiatan pemetaan pelaku lokal dilakukan dengan dua metode, yaitu :

1.       Studi kebijakan, literatur dan dokumentasi.

Kegiatan ini akan dimulai dengan melakukan kajian kebijakan, dan aturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah terkait dengan mekanisme atau prosedur perijinan investasi skala kecil, menengah, dan besar.  Fokusnya pada analisa terhadap tata aturan mengenai mekanisme untuk memperoleh kesediaan atau ijin masyarakat yang akan terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari suatu rencana investasi di daerah.

 

Selain itu, akan dilakukan juga kajian dokumentasi dari sejumlah kelompok kepentingan yang menjadi objek kegiatan ini. Materi utama yang ingin digali pada tahap ini adalah mengenai pemikiran-pemikiran yang mendasari mekanisme kerja setiap organisasi dalam rangka memperjuangkan pencapaian tujuan/kepentingan organisasi. Sumber-sumber pengumpulan data termasuk  dokumen-dokumen milik organisasi kelompok kepentingan tersebut, dan mungkin organisasi massa yang menjadi afiliasi sejumlah kelompok kepentingan tertentu.

 

Studi literatur merupakan teknik pengumpulan data yang tidak langsung ditujukan kepada subjek penelitian. Literatur yang digunakan dalam kegiatan ini dapat berupa hasil-hasil penelitian yang  telah ada, makalah, dan working papers yang berkaitan dengan proses perijinan investasi di daerah setempat. Studi literatur ini juga difokuskan untuk menelusuri karakteristik para kelompok kepentingan, juga jejak rekam dan ekses publik yang diakibatkan dari kiprah kerja sejumlah organisasi kelompok lokal tertentu di daerah setempat.

2.       Wawancara Mendalam

Untuk proses pendalaman akan dilakukan wawancara mendalam terhadap sejumlah nara sumber dari sejumlah kelompok kepentingan di daerah setempat. Dalam penelitian ini digunakan wawancara tidak berstruktur untuk mewawancarai informan/nara sumber di tiap lokasi pengumpulan data. Dengan metode ini, peneliti mempunyai kebebasan dalam bagaimana merumuskan dan menanyakan butir-butir atau pokok-pokok yang tertera dalam pedoman wawancara kepada informan, sehingga dapat menggali lebih banyak informasi.

 

Adapun cara menentukan informan dilakukan secara purposive. Maksud dari wawancara mendalam bagi kepentingan kajian ini adalah untuk mendapatkan informasi dari nara sumber setiap organisasi kelompok kepentingan mengenai karakteristik dan kondisi faktual organisasi. Informasi lain yang ingin digali adalah pemikiran-pemikiran yang mendasari mekanisme kerja setiap organisasi dalam rangka memperjuangkan pencapaian tujuan/kepentingan organisasi. Materi utama lain yang digali dalam tahap ini untuk mendapatkan gambaran dari nara sumber mengenai jejak rekam atau kiprah setiap organisasi di masyarakat selama ini.

 

Narasumber yang akan diwawancarai mewakili tujuh kelompok kepentingan

1.         Kelompok investasi yang bermuara kepada KADIN, IWAPI, dan Asosiasi Pengusaha Lokal.

2.         Kelompok masyarakat yang meliputi LSM, Tokoh masyarakat, dan Perguruan Tinggi.

3.         Kelompok tenaga kerja yang meliputi PJTKI, organisasi pemuda, dan organisasi usaha di masyarakat.

4.         Kelompok hukum, yang meliputi LBH, Asosiasi pelaku hukum dan asosiasi sejenisnya.

5.         Kelompok media, yang terdiri dari media lokal dan nasional.

6.         Kelompok politik, yang terdiri dari partai politik, ormas dan ormas underbouw partai politik,

7.         Kelompok administrasi yang mengacu pada mekanisme dan prosedur di pemerintah daerah setempat.   

 

Dari hasil kedua metode itu dilakukan analisis dan sintesis sesuai dengan tujuan di atas dengan menggunakan matrik pada output di atas.

V.                  WAKTU PELAKSANAAN

Waktu Pelaksanaan yang dalam kegiatan ini adalah 8 minggu dengan alokasi waktu sebagai berikut:

1.       Persiapan awal (1 minggu)

2.       Pengumpulan bahan (4 minggu)

3.       Analisis dan sintesis (2 minggu)

4.       Penyusunan laporan dan penyesuaian (1 minggu)

 

VI.                BIAYA

Tergantung pada kebutuhan terkait pemetaan ini dan konteks daerah dan isu terkait, serta jangka waktu pelaksanaan pemetaan.

Terakhir Diupdate ( Rabu, 01 September 2010 07:41 )
 
You are here: Home Kegiatan Fasilitasi