| By Administrator,
on 20-11-2009 14:25
|
Views : 286 |
PUBLIC HEARING
Perlindungan terhadap Hak dan Kepentingan Perempuan
dalam Kebijakan Publik untuk Meningkatkan Kesejahteraan
Masyarakat Kota Tangerang
THE INDONESIAN INSTITUTE
Tangerang, 12 Agustus 2009
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, peran dan kepentingan perempuan merupakan hal yang sangat bermakna. Peran serta perempuan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak akan berhasil baik apabila hak dan kepentingan perempuan masih diabaikan. Pembangunan masyarakat baik di tingkat global maupun nasional pun dalam dekade terakhir ini telah menempatkan perhatian terhadap kesetaraan gender termasuk di dalamnya perhatian terhadap hak dan kepentingan perempuan dalam program-program pemberdayaan masyarakat.
Perlindungan terhadap hak dan kepentingan perempuan menjadi penting ketika suatu kebijakan publik dibuat untuk diimplementasikan dalam masyarakat umum. Kegagalan atau bahkan ketidakpedulian pihak-pihak yang memegang kepentingan terkait proses penyusunan kebijakan publik berpotensi menimbulkan kepincangan dalam terpenuhi dan terlindunginya hak-hak dan kepentingan perempuan. Dalam hal ini, perempuan seringkali menjadi bagian dari masyarakat yang seringkali mengalami diskriminasi baik secara disadari maupun tanpa disadari, yang pada akhirnya berdampak pula bagi kepentingan keluarganya pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Perlindungan terhadap hak dan kepentingan perempuan dapat diupayakan melalui kampanye publik mendukung pluralisme sosial dan kesetaraan hak perempuan. Analisis situasi [1] tentang perwujudan kebijakan publik yang terkait pluralisme sosial dan kesetaraan hak-hak perempuan di Kota Tangerang, Provinsi Banten, antara lain menunjukkan adanya kecenderungan politisasi identitas perempuan, belum adanya perhatian yang signifikan dari para pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk dari kelompok masyarakat sendiri, terhadap peraturan daerah yang berdampak pada diskriminasi perempuan, serta masih minimnya partisipasi publik terutama dari kalangan perempuan dalam proses pembuatan kebijakan dan aturan.
Perhatian yang signifikan demi terwujudnya proses dan hasil kebijakan publik yang melindungi hak-hak dan kepentingan perempuan, memerlukan prasyarat yaitu adanya perhatian dari para pemangku kepentingan (stakeholders), terutama dari para pembuat kebijakan, dalam hal ini Pemerintah Kota dan DPRD Kota Tangerang. Untuk itu, suatu forum dengar pendapat masyarakat umum (public hearing) menjadi suatu kebutuhan yang penting bagi Pemerintah Kota, DPRD Kota, dan masyarakat Kota Tangerang. Forum ini diharapkan dapat menjembatani antara tugas dan fungsi para pembuat kebijakan dengan aspirasi masyarakat, dalam terciptanya kebijakan publik yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian dapat diharapkan proses-proses penyusunan kebijakan publik dapat lebih terbuka, menyerap, dan mendukung masukan-masukan yang bermanfaat tentang kesetaraan hak-hak perempuan.
Dalam rangka itulah, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, sebuah lembaga penelitian kebijakan publik, memfasilitasi suatu kegiatan Public Hearing yang akan membahas beberapa hal terkait perlindungan hak dan kepentingan perempuan dalam kebijakan publik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Secara umum, Public Hearing dimaksudkan sebagai forum dengar pendapat antara masyarakat dengan para pembuat kebijakan guna terciptanya kebijakan publik yang memberikan ruang bagi partisipasi publik yang lebih luas, serta mendukung pluralisme sosial dan kesetaraan serta perlindungan hak-hak perempuan.
Secara khusus, Public Hearing ini mempunyai tujuan sebagai berikut:
(1) sebagai forum dengar pendapat anggota masyarakat, kelompok perempuan, para ibu rumah tangga, pekerja perempuan, tokoh-tokoh masyarakat, media massa, pemerhati masalah perempuan dan masyarakat dan sebagainya dengan aparatur pembuat kebijakan (Pemerintah Kota dan DPRD Kota)
(2) mendapatkan masukan-masukan tentang aspirasi masyarakat tentang perlindungan hak dan kepentingan perempuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.
Diharapkan dengan adanya Public Hearing ini, masing-masing pihak yang berkepentingan, yaitu Pemerintah Kota, DPRD Kota, dan badan/lembaga eksekutif dan legislatif, dapat menampung aspirasi masyarakat; sementara kelompok-kelompok masyarakat dapat menyampaikan gagasan-gagasan yang bermanfaat untuk bersama-sama saling mendukung dalam peran masing-masing terkait proses-proses kebijakan publik, terutama yang terkait dengan perlindungan hak dan kepentingan perempuan.
C. PERMASALAHAN
Permasalahan yang akan diangkat dalam Public Hearing 1 ini antara lain adalah seperti yang dirumuskan dalam pokok-pokok permasalahan sebagai berikut:
(1) Bagaimana persepsi tentang perlindungan hak dan kepentingan perempuan terkait upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat menurut persepsi dari aparatur Pemerintah Kota, DPRD Kota, dan masyarakat; menurut pandangan masing-masing pihak itu sendiri, maupun dari masing-masing pihak tentang pihak-pihak lainnya?
(2) Kendala-kendala apa yang masih ada di kalangan aparatur Pemerintah Daerah, DPRD, serta masyarakat Kota Tangerang dalam meningkatkan perlindungan hak dan kepentingan perempuan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat?
(3) Apa dan bagaimana aspirasi-aspirasi masyarakat mengenai perlindungan hak dan kepentingan perempuan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terkait masalah perempuan di keluarga, perempuan pekerja, perempuan dalam politik, perempuan dan pendidikan, perempuan dan kesehatan serta lingkungan hidup?
D. OUTPUT KEGIATAN
Output yang diharapkan dari kegiatan public hearing ini adalah sebagai berikut:
- Adanya pertukaran informasi terkini dari Pemkot dan DPRD, serta masyarakat tentang kondisi perlindungan terhadap hak dan kepentingan perempuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang.
- Adanya deskripsi tentang pokok-pokok masalah perlindungan hak dan kepentingan perempuan di Kota Tangerang.
- Adanya pokok-pokok aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Pemkot dan DPRD tentang perlindungan hak dan kepentingan perempuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang.
E. PENYELENGGARA
The Indonesian Institute (TII) dengan didukung oleh mitra kerja sama, yaitu SETARA Institute dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta.
F. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Hari, tanggal : Rabu, 12 Agustus 2009
Waktu : Pukul 12.00-16.30 WIB (diawali dengan makan siang)
Tempat : Hotel Santika, Ruang Lengkong I, Bumi Serpong Damai (BSD) City,
Jl. Pahlawan Seribu, Serpong - Tangerang
G. Narasumber:
- Ibu Eni Nuraeny, Kepala Sub Bidang Pengarusutamaan Gender, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Pemerintah Kota Tangerang
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang
- Supriyadi Sebayang, Advokat, Divisi Advokasi, PBHI Jakarta
[1] Workshop Identifikasi Isu Strategis – Respect Program dan Mitra “Menuju Pluralisme Sosial dan Kesetaraan Hak Perempuan”, diselenggarakan oleh World Learning di Tangerang, 3-4 November 2008.
|