| By Ben,
on 18-03-2008 09:13
|
Views : 1105 |
Power Tend to Corrupt” kata-kata terkenal dari Lord Acton itu kembali menemukan pembuktiannya di Indonesia. Aparat penegak hukum yang paling berwenang dalam menyelidiki dan mengadili kasus hukum di negara ini, justru melakukan pelanggaran hukum. Ketua Tim Jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang sejumlah US$660 ribu atau kurang lebih 6 M rupiah. Uang itu ditengarai sebagai uang suap dari Sjamsul Nursalim, obligor terbesar kasus BLBI.
|
|