Oleh: Hanta Yuda AR
Analis Politik dan Peneliti The Indonesian Institute, Jakarta
.
Media Indonesia, 8 April 2009
.
Gayung politik bersambut, seolah ingin menandingi Golden Triangle Politics. Anas Urbaningrum (ketua DPP Partai Demokrat) juga meng gelindingkan wacana koalisi jembatan emas (golden bridge politics). Partai Demokrat pun gencar melakukan road show ke beberapa parpol papan tengah, seperti PKS, PKB, dan PAN.
.
Hanta Yuda A.R, analis politik dan peneliti The Indonesian Institute, Jakarta
Koran Tempo, 17 Maret 2009
Pemerintahan produk Pemilihan Umum 2009 diprediksi akan tetap berhadapan dengan multi-kekuatan partai di parlemen. Presiden dan wakil presiden terpilih kemungkinan besar akan berasal dari partai yang berbeda. Dua hal ini berpotensi besar akan menjadi katalisator bagi instabilitas demokrasi presidensial.
Hanta Yuda AR, political analyst and researcher at the Indonesian Institute, Jakarta.
The Jakarta Post, March 5, 2009
.
It is predicted the Golkar Party will have difficulty meeting the target to garner 30 percent of the votes in the 2009 elections, at least according to several poll results.
.
In December 2008 the Indonesian Survey Institute (LSI) indicated that support for the Golkar Party had dramatically decreased to 13.3 percent, while support for the Democratic Party (PD) experienced a significant jump, to 23 percent. The position of Golkar is still below that of the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P), who has 17.7 percent.
.
Kronisme dan nepotisme masih menjadi isu sentral politik era reformasi. Hal itu terlihat dari menguatnya kecenderungan para petinggi partai dalam menempatkan keluarganya pada posisi strategis dalam daftar calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2009. Fenomena politik keluarga ini tidak hanya terjadi di pusat, tetapi juga di daerah (caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota).
Oleh: Hanta Yuda AR, Peneliti dan Analis Politik The Indonesian Institute
Opini Jurnal Nasional. Rabu, 7 Januari 2009.
Di penghujung tahun 2008, konstalasi politik nasional dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 214 UU No. 10/2008 tentang Pemilu yang memuat standar ganda dalam penetapan caleg. MK menyatakan bahwa Pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 itu bertentangan dengan makna substantif prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945. MK akhirnya menetapkan suara terbanyak sebagai mekanisme tunggal dalam penentuan caleg terpilih.
Oleh: Hanta Yuda AR, Analis Politik dan Peneliti di The Indonesian Institute
Opini Media Indonesia. Kamis, 25 Januari 2007
Sinyal kuat sudah ditiup oleh Hadi Utomo, Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam pidato pembukaan rapimnas, bahwa Partai Demokrat secara perlahan akan melepaskan diri dari bayang-bayang ketua Dewan Pembina Partai sekaligus Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Diharapkan, debat yang terbentuk adalah debat yang efektif dan tidak sekadar mengumbar kepura-puraan atau mengandalkan retorika dan performance belaka.
Logika persentase itu adalah jalan pintas yang keliru. Partai-partai besar sebenarnya hanya ingin mencapai hasil pemilu presiden yang ideal, tetapi mengabaikan konfigurasi partai peserta pemilu.
Oleh: AdindaTenriangkeMuchtar Harian KORAN JAKARTA. Sabtu, 30 Agustus 2008
Salah satu isu menarik terkait Pemilu 2009 adalah iklan politik di media massa. Jauh sebelum masa kampanye ditetapkan, beberapa kandidat giat beriklan, baik di media massa elektronik maupun cetak. Seperti Sutrisno Bachir, Wiranto, Prabowo, dan Rizal Mallarangeng.
Maraknya iklan kampanye politik di media massa juga menunjukkan kesadaran partai politik untuk dapat memenangi suara dari para pemilih dengan memanfaatkan media massa yang juga dipertimbangkan efisiensi dan keefektifannya dalam menjangkau masyarakat luas. Apalagi dengan penerapan sistem pemilihan langsung yang mendorong para peserta pemilu maupun pilkada untuk lebih gencar dalam menggalang suara dari pemilih. Dengan kata lain, para aktor politik, terutama partai, telah didesak sedemikian rupa untuk mempertimbangkan “selera pasar”, dalam hal ini masyarakat, khususnya ketika melakukan kampanye politik.
Dibukanya peluang bagi capres independen mesti satu paket dengan agenda penguatan presidensialisme, di antaranya memperkuat posisi presiden jika berhadapan dengan parlemen
Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dianggap penghalang bagi warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden dari jalur independen. Khususnya pasal 1 ayat (6), pasal 5 ayat (1), dan pasal 5 ayat (4), - yang menutup kemungkinan pasangan capres dan cawapres independen - dianggap telah melanggar UUD 1945 pasal 6A ayat (2). Atas dasar itulah, UU No. 23/2003 di-ujimateril-kan (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.