Senin, 9 Juni 2008 - Pilkada Maluku Utara
 

By Administrator, on 09-06-2008 00:00

Views : 1385

Narasumber:

1. Yamin Tawari, Ketua Korwil Maluku Utara DPP Partai Golkar
2. Jhonny Allen, DPP Demokrat
3. Aly Yusuf, The Indonesian Institute

Host : Adinda Tenriangke Muchtar

Pelaksanaan Pilkada hingga 2008 telah dilaksanakan melebihi 305 daerah pemilihan di tingkat provinsi maupun kota kabupaten dengan hasil yang beragam, baik positif maupun negatif. Sisi positif, pilkada menegaskan konsistensi pemerintah menghargai hak politik setiap individu untuk berpartisipasi aktif dalam prosesi demokrasi Indonesia, sedangkan sisi negatif, pilkada memunculkan banyak masalah yang berujung pada konflik massa akibat ketidaksempurnaan sistem pilkada. Alhasil keberagaman tersebut menunjukkan masih banyak kekurangan yang harus disempurnakan guna memperbaiki kualitas pilkada dan mewujudkan konsolidasi demokrasi yang menyeluruh disetiap tingkatan perangkat politik pilkada.

Pada dasarnya permasalahan Pilkada sudah dapat diprediksi sejak awal. Tercatat ada tujuh masalah yang dikategorikan memiliki peluang menurunkan kualitas pilkada, antara lain; tahap persiapan, tahap penetapan daftar pemilih, tahap pendaftaran dan penetapan calon, tahap kampanye, tahap pencoblosan, tahap penghitungan suara dan penetapan hasil, dan tahap pelantikan calon terpilih. Khusus dalam pelaksanaan pilkada Maluku Utara yang berlarut larut akibat perselisihan dua pasangan yaitu pasangan Thaib Armaiyn - Abdul Gani Kasuba yang diusung Partai Demokrat, PKS, PKB, PBB dan pasangan Abdul Gafur - Fabanyo yang diusung Golkar, PAN, PDS menjelaskan kebenaran prediksi awal masalah dalam pilkada.

Pilkada Maluku Utara setidaknya memunculkan 3 (tiga) masalah besar yang tidak hanya berdampak pada kuallitas pilkada juga pelayanan bagi masyarakat. Masalah tersebut antara lain; pertama, Administrasi pilkada yang masih banyak kekurangan mengganggu pelaksanaan tahapan pilkada (sebelum, pelaksanaan dan sesudah). Pilkada Maluku Utara sama halnya dengan pilkada-pilkada lain, mengalami ketidaksesuaian data pemilih yang memiliki hak suara dalam pilkada dengan data potensial sesungguhnya. Kondisi ini memberikan ruang yang cukup besar bagi para pihak yang menjadikan perbedaan ini sebagai alasan mendasar mengganggu hasil Pilkada.

Kedua, peran KPU Daerah sebagai pelaksana pilkada daerah. Adanya penonaktifan Ketua KPUD Maluku Utara dan penunjukan pejabat sementara yang ditindaklanjuti kegiatan penghitungan Pilkada Maluku Utara di luar daerah pilkada menunjukkan adanya ketidaksempurnaan trust political institutions diinternal KPU sebagai lembaga penanggungjawab keberhasilan pilkada. Jika peristiwa ini dipelihara bisa berujung pada kekuasaan tak terbatas bagi KPU pusat. Ketiga, tidak kuatnya pemerintah dan lembaga hukum atas keputusan yang dihasilkannya dalam menyelesaikan sengketa pilkada baik pidana maupun perdata. Kondisi ini ditunjukkan jelas melalui pelibatan berjenjang dan ganda antara MA, Pemerintah (Depdagri), KPU, dan DPRD Maluku Utara.

   
Print
Send to friend

Users' Comments  
 

Average user rating

 


Add your comment
Name
E-mail
Title  
 
Comment
 
Available characters: 600
   Notify me of follow-up comments
  Mathguard security question:
U81         MUX      
6 A    8    X     GSM
Q92   1PE   EL3      
  J    W    Q M   K5D
I1B         H2E      
   
   

No comment posted



mXcomment 1.0.7 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelumnya   Berikutnya >