Berita


Saturday, 31 May 2008
JAKARTA (Suara Karya): Naik turunnya popularitas Partai Golkar sangat bergantung pada kinerja pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.  Details...


Thursday, 08 May 2008
Anies Baswedan could well be unaware of just how many people he has wowed, including, on two occasions, his aides.    Details...


Saturday, 26 April 2008
The Indonesian Institute proudly shares a great news. Anies Baswedan, our Executive and Research Director is listed in Foreign Policy Magazine as one of the Top 100 World Intellectuals. This is also an extraordinary ...  Details...


Tuesday, 18 March 2008
JAKARTA (SINDO) – Pengamat politik The Indonesian Institute Anies Baswedan berpendapat, hakim konstitusi harus mampu menunjukkan kemampuan dan profesionalismenya bagi kepentingan bangsa dan negara. Di samping harus ...  Details...


Monday, 28 January 2008
We are delighted to announce the winners of the first EFN Asia Awards. They are the Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) and the Lion Rock Institute.    Details...


Sunday, 20 January 2008
Bandarlampung--RRI-Online, Lembaga kajian The Indonesian Institute (TII) berpendapat, perekrutan artis- artis ke partai politik masih efektif sebagai pengumpul suara (vote getter) dalam Pemilu legislatif tahun 2009, karena ...  Details...


Sunday, 13 January 2008
Bandarlampung - Lembaga kajian The Indonesian Institute (TII) menyebutkan masalah yang menyangkut mantan Presiden Soeharto, kontroversi Bung Karno dan pertikaian politik apa pun di masa lalu, sebaiknya dituntaskan dengan ...  Details...


Saturday, 12 January 2008
Tahun ini, sembilan hakim konstitusi secara serempak mengakhiri jabatannya. Sesuai UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang berhak mengajukan calon hakim konstitusi adalah DPR, MA, dan Presiden, ...  Details...


Friday, 04 January 2008
Bandarlampung - Lembaga kajian The Indonesian Institute (TII) menyarankan agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipilih dari figur yang sungguh-sungguh nonpartisan karena keputusan yang diambil lembaga MK itu harus mencerminkan ...  Details...




Thursday, 27 December 2007
JAKARTA - Lembaga kajian The Indonesian Institute (TII) menyarankan agar modernisasi kemampuan militer Indonesia, terutama TNI Angkatan Laut-nya, disesuaikan dengan kebutuhan untuk mempertahankan integritas dan kedaulatan ...  Details...

 
Layakkah Orang Parpol Menjadi Hakim Konstitusi?
 

By Republika, on 12-01-2008 00:00

Views : 2001

Tahun ini, sembilan hakim konstitusi secara serempak mengakhiri jabatannya. Sesuai UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang berhak mengajukan calon hakim konstitusi adalah DPR, MA, dan Presiden, masing-masing sebanyak tiga calon.

Tiga calon hakim konstitusi yang berasal dari DPR, yaitu Achmad Roestandi, pensiun pada 1 Maret 2008, sedangkan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna pensiun pada 15 Agustus 2008. Komisi III DPR sudah mulai menyiapkan pengganti ketiga hakim tersebut. Malah anggota Komisi III DPR, Lukman Hakim Syaefuddin, memperkirakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim konstitusi dapat digelar pada Februari 2008.

Syarat untuk menjadi hakim konstitusi sesuai dengan amanat dalam UU MK, yaitu warga negara Indonesia, berpendidikan sarjana hukum dan memiliki pengalaman minimal 10 tahun di bidang hukum, serta berusia minimal 40 tahun. Selain itu, seorang calon hakim konstitusi tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pengurus partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri. ''Syaratnya jelas tidak boleh menjadi anggota atau pengurus parpol. Saat mencalonkan diri, dia harus melepas jabatannya itu,'' kata Lukman.

Persoalan parpol ini kemudian menjadi wacana tersendiri karena sejumlah kalangan mendesak supaya hakim konstitusi ini tak berasal dari kalangan politisi. Salah satu yang cukup keras adalah Lembaga kajian The Indonesian Institute (TII). Direktur Eksekutif TII, Jeffrey Geovanie, menyarankan agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipilih dari figur yang sungguh-sungguh nonpartisan karena keputusan yang diambil lembaga MK itu harus mencerminkan semangat kenegaraan dan kepentingan publik.

''Wilayah keadilan harus selalu netral dari politik partisan. Berkaitan dengan itu, personalia lembaga MK harus nonpartisan dalam arti yang sesungguhnya, bukan figur yang resminya nonpartisan, tapi sesungguhnya orang partisan,'' katanya.

Menurut TII, transparansi dalam rekrutmen hakim MK itu akan membantu dalam menemukan sosok calon hakim MK yang profesional dan tidak partisan.

Dikatakannya pula bahwa masyarakat Indonesia itu bukan hanya kalangan partai politik saja, tetapi juga dengan berbagai latar belakang yang berjumlah sangat besar. ''Jadi, di luar parpol ada banyak sumber daya manusia yang mumpuni dan layak menjadi hakim MK,'' katanya.

Hal sama juga dilontarkan Koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Firmansyah Arifin. Ia dengan tegas meminta calon yang dipilih sebagai hakim konstitusi bukan berasal dari partai politik.

Menurut dia, calon dari parpol akan memberikan kerawanan dalam perjalanan MK. Hakim konstitusi dari partai politik, lanjut dia, memiliki kecenderungan untuk bekerja berdasarkan kepentingan politik. Jika hal itu terjadi, kriteria negarawan dan independensi sebagai syarat bagi hakim konstitusi ataupun Ketua MK dikhawatirkan akan hilang.

Penolakan terhadap figur yang berasal dari kalangan partai politik, dilatarbelakangi dengan isu bahwa calon ketua MK mendatang adalah mantan mensesneg, Yusril Ihza Mahendra. Seperti diketahui, Yusril adalah mantan ketua umum Partai Bulan Bintang.

Isu Yusril akan diplot menjadi ketua MK, sempat terlontar dari Ketua MK, Jimly Ashiddiqie. Ia mengatakan mantan mensesneg Yusril Ihza Mahendra memang layak menjadi hakim konstitusi terutama karena yang bersangkutan adalah ahli hukum tata negara. Pernyataan Jimly ini awalnya menanggapi kabar bahwa dipanggilnya Yusril Ihza Mahendra ke kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, untuk diplot menjadi ketua MK.

Namun, Jimly juga menyatakan agar calon hakim konstitusi sebaiknya tidak memiliki kedekatan atau menjadi anggota partai politik tertentu. Hal ini, menurut Jimly, menambahkan kenetralan sikap hakim agung MK ini juga dituntut karena peran MK sebagai lembaga tinggi negara sangat strategis. Dijelaskannya, MK harus berada di tengah-tengah dalam hubungan negara dengan masyarakat terkait dengan penjaminan hak konstitusi.

Selain itu, tambahnya, MK juga harus berperan sebagai wasit yang adil dalam menangani kasus sengketa antarlembaga negara. ''Melihat posisi MK yang berada di tengah, baik secara hubungan vertikal maupun horinzontal ini maka calon hakim agung MK yang terpilih harus bebas dari pengaruh kepentingan politik apa pun,'' tandasnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Patra M Zen, berpandangan lain. Menurutnya, calon dari parpol pun dapat masuk menjadi hakim konstitusi. Sebab, faktanya tak ada halangan bagi calon parpol untuk menjadi calon hakim konstitusi. ''Tidak ada UU yang melarangnya.''

Nama-nama Hakim Konstitusi
Jimly Asshiddiqie (Pensiun Agustus 2008)
Mohammad Laica Marzuki (Pensiun Mei 2008)
Abdul Mukthie Fadjar (Pensiun Agustus 2008) Achmad Roestandi (Pensiun Maret 2008)
HAS Natabaya (Pensiun Agustus 2008)
Harjono (Pensiun Agustus 2008)
Dewa Gede Palguna (Pensiun Agustus 2008)
Maruarar Siahaan (Pensiun Agustus 2008)
Soedarsono (Pensiun Juni 2008)

   
Print
Send to friend

Users' Comments  
 

Average user rating

 


Add your comment
Name
E-mail
Title  
 
Comment
 
Available characters: 600
   Notify me of follow-up comments
  Mathguard security question:
MX3         OFD      
F      7    K     OKJ
LUH   IDC   DBP      
I B    7      L   5QF
KR2         H3B      
   
   

No comment posted



mXcomment 1.0.7 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelumnya   Berikutnya >