Berita


Saturday, 31 May 2008
JAKARTA (Suara Karya): Naik turunnya popularitas Partai Golkar sangat bergantung pada kinerja pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.  Details...


Thursday, 08 May 2008
Anies Baswedan could well be unaware of just how many people he has wowed, including, on two occasions, his aides.    Details...


Saturday, 26 April 2008
The Indonesian Institute proudly shares a great news. Anies Baswedan, our Executive and Research Director is listed in Foreign Policy Magazine as one of the Top 100 World Intellectuals. This is also an extraordinary ...  Details...


Tuesday, 18 March 2008
JAKARTA (SINDO) – Pengamat politik The Indonesian Institute Anies Baswedan berpendapat, hakim konstitusi harus mampu menunjukkan kemampuan dan profesionalismenya bagi kepentingan bangsa dan negara. Di samping harus ...  Details...


Monday, 28 January 2008
We are delighted to announce the winners of the first EFN Asia Awards. They are the Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) and the Lion Rock Institute.    Details...


Sunday, 20 January 2008
Bandarlampung--RRI-Online, Lembaga kajian The Indonesian Institute (TII) berpendapat, perekrutan artis- artis ke partai politik masih efektif sebagai pengumpul suara (vote getter) dalam Pemilu legislatif tahun 2009, karena ...  Details...


Sunday, 13 January 2008
Bandarlampung - Lembaga kajian The Indonesian Institute (TII) menyebutkan masalah yang menyangkut mantan Presiden Soeharto, kontroversi Bung Karno dan pertikaian politik apa pun di masa lalu, sebaiknya dituntaskan dengan ...  Details...


Saturday, 12 January 2008
Tahun ini, sembilan hakim konstitusi secara serempak mengakhiri jabatannya. Sesuai UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang berhak mengajukan calon hakim konstitusi adalah DPR, MA, dan Presiden, ...  Details...


Friday, 04 January 2008
Bandarlampung - Lembaga kajian The Indonesian Institute (TII) menyarankan agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipilih dari figur yang sungguh-sungguh nonpartisan karena keputusan yang diambil lembaga MK itu harus mencerminkan ...  Details...




Thursday, 27 December 2007
JAKARTA - Lembaga kajian The Indonesian Institute (TII) menyarankan agar modernisasi kemampuan militer Indonesia, terutama TNI Angkatan Laut-nya, disesuaikan dengan kebutuhan untuk mempertahankan integritas dan kedaulatan ...  Details...

 
Hakim MK Seharusnya Non Partisan
 

By Republika, on 04-01-2008 00:00

Views : 1330

Bandarlampung - Lembaga kajian The Indonesian Institute (TII) menyarankan agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipilih dari figur yang sungguh-sungguh nonpartisan karena keputusan yang diambil lembaga MK itu harus mencerminkan semangat kenegaraan dan kepentingan publik.

 

"Wilayah keadilan harus selalu netral dari politik partisan. Berkaitan itu, personalia lembaga MK harus nonpartisan dalam arti yang sesungguhnya, bukan figur yang resminya nonpartisan,tapi sesungguhnya orang partisan," kata Direktur Eksekutif TII, Jeffrey Geovanie, di Jakarta, Jumat.

Berkaitan itu, ia mendukung pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi dilaksanakan secara terbuka dengan mengikutsertakan pendapat publik.

Disebutkannya, transparansi dalam rekruitmen hakim MK itu akan membantu dalam menemukan sosok calon hakim MK yang profesional dan tidak partisan.

Dikatakannya pula bahwa masyarakat Indonesia itu bukan hanya kalangan partai politik saja, tetapi juga dengan berbagai latarbelakang yang berjumlah sangat besar. "Jadi di luar parpol ada banyak sumber daya manusia yang mumpuni dan layak menjadi hakim MK," katanya.

Sehubungan itu, ia kembali menyarankan agar calon hakim MK dipilih dari mereka yang sungguh- sungguh nonpartisan. Tiga dari sembilan hakim MK akan pensiun pada Maret dan Mei 2008, sedangkan sisanya akan selesai bertugas pada Agustus 2008. Sehubungan itu, sempat disebut- sebut nama calon Ketua MK mendatang adalah mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Ketua MK, Jimly Ashiddiqie, mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra memang layak menjadi hakim konstitusi terutama karena yang bersangkutan adalah ahli hukum tata negara.

Ia mengatakan hal itu terkait maraknya pemberitaan bahwa Yusril Ihza Mahendra diduga akan ditempatkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Jimly yang akan mengakhiri masa jabatan pada Agustus 2008.

Dia juga mengatakan bahwa pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan hakim konstitusi tidak boleh rangkap jabatan.

Pasal yang sama juga menyebutkan, hakim konstitusi tidak boleh berstatus sebagai anggota partai politik, pengusaha, advokat, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jimly menyerahkan pencalonan kepada masing-masing lembaga yang berhak mengusulkan calon hakim konstitusi, yaitu Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR.

Namun demikian, katanya, lembaga-lembaga tersebut harus menaati aturan tentang pencalonan, seperti lembaga pengusul calon hakim konstitusi harus mengumumkan calonnya di media massa cetak dan elektronik.

   
Print
Send to friend

Users' Comments  
 

Average user rating

 


Add your comment
Name
E-mail
Title  
 
Comment
 
Available characters: 600
   Notify me of follow-up comments
  Mathguard security question:
G3O         17W      
  2    2    J F   S6L
5EE   IQW   A O      
J      W    I 9   A4F
LO8         QSN      
   
   

No comment posted



mXcomment 1.0.7 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelumnya   Berikutnya >